Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Asri Basri mengemukakan di Palu, Jumat, jaminan itu terdiri atas jaminan hari tua (JHT) Rp14,4 miliar untuk 1.826 kasus, jaminan kematian (JKM) Rp1,9 miliar untuk 92 kasus dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp678 juta untuk 195 kasus.
Menurut Asri, terhitung 1 Juli 2015, pemerintah telah menaikkan manfaat untuk program JKK dan JKM berdasarkan PP No.44 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM.
Ia menjelaskan bahwa bila karyawan mengalami kecelakaan kerja, sehingga mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia, ia akan menerima manfaat tambahan berupa beasiswa untuk anaknya senilai Rp12 juta, yang sebelumnya tidak diberikan.
BPJS juga menaikkan biaya transportasi untuk penanganan korban kecelakaan kerja dari Rp750.000 menjadi Rp1.000 bila menggunakan moda angkutan darat, Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta lewat laut dan p2 juta menjadi Rp2,5 juta lewat udara.
"Bila tenaga kerja bersangkutan meninggal dunia, BPJS juga menaikkan bantuan biaya pemakaman dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta," ujarnya dan menambahkan kenaikan manfaat ini tidak berakibat pada peningkatan iuran.
Namun demikian, kata Asri, klaim JKK akan dinyatakan kedaluarsa setelah dua tahun terhitung tanggal kecelakaan kerja, sedangkan pada ketentuan sebelumnya, BPJS tidak membatasi waktu kadaluarsa klaim JKK.
BPJS Ketenagakerjaan kini tidak melayani lagi pembiayaan bila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja meminta pertolongan dari dukun atau pengobatan alternatif, sedangkan sebelumnya melayani pengobatan dan perawatan tenaga kerja dengan jasa tabib, sinshe atau pengobatan tradisional yang memiliki izin praktik.
Menyangkut kepesertaa, Asri mengemukakan, hingga Juli 2015, sudah tercatat 2.203 perusahaan peserta program BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah tenaga kerja aktif 75.418 orang serta 34.081 aparatur sipil negara (PNS).
Pada 2015 ini, pihaknya menargetkan pencapaian peserta baru sebanyak 91.000 orang dengan jumlah iuran sebesar Rp64 miliar.
Pewarta: RolexMalaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015