Jakarta (ANTARA News) - Humprey Djemat menyatakan alasan kliennya OC Kaligis menolak memberikan keterangan kepada KPK bukan karena takut.

"Ada alasan prinsip. Bukan dia takut, kalau dia takut kenapa cepat-cepat minta persidangan? Kan lebih terungkap lagi di persidangan," kata Humprey di Jakarta, Jumat.

Kaligis menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis selama ini hanya diperiksa sekali oleh penyidik KPK pada 14 Juli 2015, setelah itu ia terus menolak diperiksa sebagai tersangka dan saksi oleh KPK.

"Jadi, dia itu merasa dia dipanggil sebagai saksi pada 13 Juli itu, dan dia sudah utarakan dengan surat bahwa dia saat itu tidak bisa hadir karena sedang di Makassar. Kemudian ada surat kedua yang dia minta penundaan waktu sampai tanggal 23 Juli, pada waktu dia dijemput KPK itu, dia berpikir bahwa dia masih diperiksa sebagai saksi, tapi pada waktu ke sini ternyata dia udah jadi tersangka," papar Humprey.

Saat itu juga, menurut Humprey, Kaligis baru ditunjukkan bahwa sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) OC Kaligis sebagai tersangka pada 13 Juli 2015.

"Sprindiknya sebagai tersangka 13 Juli juga. Padahal waktu itu dia dipanggil sebagai saksi pada 13 Juli. Surat perintah penangkapannya pun 13 Juli, jadi dengan demikian, berarti 13 Juli itu, sudah ditentukan nasibnya sebagai tersangka, padahal dia belum pernah diperiksa sebagai saksi. Itulah prinsip yang paling keras untuk dia. Kalau memang sudah dijadikan tersangka, kan sudah punya dua alat bukti, ya sudah, tidak perlu lagi dia bicara," jelas Humprey.

Selain menolak diperiksa, Kaligis pun menolak menandatangani berkas perkara.

"Oh itu pasti tidak mau, tidak mau tanda tangan apa pun juga. Silakan, kan ada mekanismenya soal itu. KPK tidak boleh kehilangan akal dong," tantang Humprey.

Dalam kasus ini, KPK hari ini memeriksa tiga orang saksi yaitu pensiunan hakim PTUN Lintong Oloan Siahaan, Staf di kantor pengacara OC Kaligis bernama Siska dan Ketua PTUN Medan yang juga tersangka dalam kasus ini Tripeni Irianto Putro.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka penerima suap, termasuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015