Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung diam-diam telah menerima berkas perkara komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Senin (3/8).
"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima Senin yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat.
Sedangkan berkas untuk Komisioner KY Suparman Marzuki belum sampai ke Kejaksaan Agung.
"Untuk Pak Taufiq sudah berkas tahap pertama, sedangkan Pak Suparman sampai siang ini belum," kata Tony.
Ia menambahkan, berkas Taufiqurrohman Syahuri saat ini masih ditangani jaksa peneliti guna menentukan lengkap atau tidaknya.
"Penyidik mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, paling lama 14 hari harus disampaikan kepada penyidik apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat atau perlu dilengkapi," kata Tony.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan sudah memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan kuasa hukum anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebelum berkas pejabat KY itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"(Saksi) ahli sudah kami periksa, tapi tidak semua (saksi ahli yang diajukan) harus kita terima. Misal dari lima (saksi) cukup dua (yang diperiksa)," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.
Budi Waseso pun membantah pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Agung dilakukan terburu-buru. "Kasus itu sudah empat bulan. Saksi-saksi sudah kami periksa semua. Sudah selesai," ujar Budi.
Pada 3 Agustus 2015, Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus ini kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Agung ini tercatat sebagai nomor BP/24/VIII/2015/Dittipidum tertanggal 3 Agustus 2015.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015