Lima pejabatnya hari ini datang, sebagai saksiJakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya memeriksa lima pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan korupsi masa tunggu kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Lima pejabatnya hari ini datang, sebagai saksi. Kita akan dengar keterangan mereka, terkait dugaan pidana yang terjadi terhadap tersangka, bagaimana peranannya, pengetahuannya, dan lainnya," kata Kapolda Irjen Pol Tito Karnavian saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, kelima pejabat Kemendag yang dipanggil menjadi saksi yakni Sekretaris Jenderal Gunaryo, Plt Dirjen Daglu Karyanto Supri, dan tiga Staf Khusus yakni Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.
Pemeriksaan dipimpin penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memperkuat kasus.
"Tim lidik ini akan mengembangkan kasus kemungkinan pidana lain di luar kasus yang sudah kita tangani, misalnya kaitan masalah dengan kementerian lain, kemungkinan tahapan pre-clearance, ini dilakukan pengembangan," kata dia.
Mengenai keterkaitan kementerian lain, pihaknya akan minta keterangan saksi lain seperti dari Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan pada 30 Juli 2015, setelah diminta keterangan sebagai saksi selama lebih dari 12 jam.
Partogi diperiksa untuk menjelaskan temuan uang senilai 42 ribu dolar AS (Rp565,5 juta) dan 4.000 dolar Singapura (Rp39,4 juta) saat kantornya digeledah Selasa (28/7).
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015