"Sebagai saksi korban, dia (Kaligis) harus diperiksa. Kami akan kirim surat ke KPK," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso di Jakarta, Jumat.
"Apa nanti kita periksa di sini (Bareskrim) atau di KPK, tidak masalah," tambah dia.
Hingga kini, menurut dia, polisi masih mengkaji apakah laporan Kaligis layak ditindaklanjuti atau tidak. "Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, akan kita tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan telah melakukan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan klien mereka.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka perkara suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Pada 14 Juli 2015, penyidik KPK menjemput paksa Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015