Kami melihat indikator kuat dan semangat besar Presiden, jadi kami akan `all out` membantu. Banyak instrumen, basis data, kami juga akan turun ke lapangan, cek satu per satu."Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kasus dugaan suap dan korupsi "dwelling time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara tidak hanya melibatkan Kementerian Perdagangan, melainkan juga kementerian/lembaga lain.
"Kami pernah mendapat permintaan penegak hukum tentang kejadian di situ (Tanjung Priok). Lebih dari dua kementerian/lembaga (yang terlibat). Permintaan itu juga tahun ini, sebelum Polda bergerak," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis.
Ia menekankan pelaku yang terlibat merupakan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kementerian/lembaga tersebut, bukan kementerian/lembaga sebagai pemerintah.
Menurut dia, praktik suap "dwelling time" di Tanjung Priok yang melibatkan oknum di kementerian/lembaga telah berlangsung lama, jauh sebelum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut.
"Kejadian sudah lama, asumsinya praktik lama, banyak institusi kemungkinan besar kecipratan, tapi pemain utama, yang membantu atau yang memfasilitasi kami belum tahu," tutur Yusuf.
Untuk mengatasi praktik suap dalam "dwelling time", ujar dia, salah satunya adalah adanya pembatasan transaksi tunai agar transaksi dapat terlacak.
Sedangkan untuk membongkar kasus dugaan suap itu, ia mengatakan PPATK siap membantu Polda Metro Jaya jika diminta.
"Kami melihat indikator kuat dan semangat besar Presiden, jadi kami akan all out membantu. Banyak instrumen, basis data, kami juga akan turun ke lapangan, cek satu per satu," kata dia.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan suap tersebut.
Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya juga akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka.
Pewarta: Dyah Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015