Palu (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015, akan membiayai sampai sembuh semua peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mengalami musibah saat bekerja dan memerlukan perawatan di rumah sakit.
"Kalau sebelumnya biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dibatasi hanya Rp20 juta, sekarang dibiayai sampai yang bersangkutan sembuh total," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Adisafah Curmacosasih di Palu, Kamis.
Dalam sosialisasi mengenai implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti 160 wakil berbagai perusahaan di Kota Palu, Adisafah mengemukakan bahwa peningkatan manfaat program JKK itu diatur dalam PP No.44 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM berlaku mulai 1 Juli 2015.
Ia menjelaskan bahwa bila karyawan bersangkutan mengalami cacat tetap atau meninggal dunia, ia akan menerima manfaat tambahan berupa beasiswa untuk anaknya senilai Rp12 juta, yang sebelumnya tidak diberikan.
BPJS juga telah menaikkan biaya transportasi untuk penanganan korban kecelakaan kerja dari Rp750.000 menjadi Rp1.000 dengan moda angkutan darat, Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta lewat laut dan p2 juta menjadi Rp2,5 juta lewat udara.
"Bila tenaga kerja bersangkutan meninggal dunia, BPJS juga menaikkan bantuan biaya pemakaman dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta," ujarnya.
Mengenai iuran, Adisafah mengemukan bahwa kenaikan manfaat program JKK dan JKM ini tidak mengakibatkan kenaikan iuran. Iuran tetap seperti sebelumnya seperti diatur dalam PP No.14 Tahun 1993, katanya menambahkan.
Namun demikian, kata Adisafah, klaim JKK akan dinyatakan kedaluarsa setelah dua tahun terhitung tanggal kecelakaan kerja serta BPJS tidak akan melayani lagi pembiayaan bila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja meminta pertolongan dari dukun atau pengobatan alternatif.
Pada ketentuan sebelumnya, BPJS tidak membatasi waktu kadaluarsa klaim JKK dan melayani pengobatan dan perawatan tenaga kerja dengan jasa tabib, sinshe atau pengobatan tradisional yang memiliki izin praktik, katanya.
Terkait pelayanan, Adisafah mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan semua rumah sakit, klinik dan Puskesmas milik pemerintah di Sulawesi Tengah dengan membentuk Trauma Center sehingga korban kecelakaan kerja sesegera mungkin mendapat pertolongan dan tidak perlu memberikan jaminan apapun.
Sementara itu Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulteng, Kasman menyambut gembira ketentuan baru tersebut, karena akan semakin memberikan jaminan perlindungan yang pasti dan manusiawi kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
"Saya yakin peningkatan manfaat program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini akan berpengaruh pada peningkatan kepesertaan, yang penting, pihak BPJS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kasman di sela-sela sosialisasi implementasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015