"Kepala dinas anda harus bertanggung jawab, bupati harus bertanggung jawab," kata Anies saat acara silaturahmi dengan guru kesenian di kampus Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengatakan, tanggung jawab itu karena ada tindakan yang dibiarkan atau dilanggar berupa larangan tentang aturan kegiatan penerimaan siswa baru dilarang ada kegiatan di luar kewajaran.
Persoalan di Garut, kata dia, seorang siswa baru mengalami kecelakaan di sungai ketika menolong kakak kelasnya saat kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) di luar sekolah.
"Yang berbahaya kegiatan ini dilakukan tanpa kehadiran guru, tanpa kehadiran kepala sekolah," katanya.
Pihak yang bertanggung jawab itu, kata dia, tentu harus diberi sanksi karena tidak disiplin dalam menjalankan aturan pendidikan.
"Kalau kepala sekolah itu bawahan saya di Kemdikbud, saya sudah berhentikan, tapi kepala sekolah bawahan siapa, bawahan pemda, pegawai pemda," katanya.
"Sebelum tahun ajaran dimulai kami sudah kirim surat ke kepala daerah, bupati dan wali kota, nomor satu antisipasi, cegah, bila dilanggar maka beri sanksi tegas, keras," katanya.
Bahkan, lanjut dia, surat yang dilayangkan kementerian itu dikirim juga ke setiap kepala sekolah.
Anies mengemukakan, anehnya kepala sekolah menjalankan kegiatan MOPD berdasarkan kebiasaan, bukan aturan.
"Yang sering kami temukan adalah kepala sekolah menjalankan kegiatan bukan berdasarkan peraturan tetapi berdasarkan kebiasaan, kita harus mengubah jangan dibiarkan berdasarkan kebiasan tetapi aturan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015