Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan membenarkan tindakan penangkapan terhadap mantan Bupati Morotai Rusli Sibua.
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, jika tidak datang, bisa dipanggil lagi kedua kali. Apabila dua kali tidak hadir, bisa dijemput paksa," kata saksi ahli Jamin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Saksi ahli di bidang Hukum Pidana, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu menjelaskan apabila pihak yang dipanggil tidak bersikap baik untuk hadir dengan suka rela, bisa dilakukan penjemputan paksa.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sehubungan dengan gugatan yang diajukan pihak pemohon sidang praperadilan (Rusli Sibua) dalam sidang perdana pada Senin (3/8).
Isi gugatan dalam sidang tersebut antara lain pemohon melalui tim kuasa hukumnya mempermasalahkan penangkapan Rusli Sibua di sebuah hotel yang dinilai tidak sesuai prosedur karena dalam penangkapan tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum tersangka.
Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan Novel Baswedan selaku penyidik yang berstatus sebagai tersangka sehingga menurut tim kuasa hukum Rusli Sibua, penetapan status tersebut menjadikan pelaksanakan penyidikan terhadap mantan Bupati Morotai itu tidak sah.
Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Sebelum penetapan status sebagai tersangka tersebut, KPK telah memanggil Rusli Sibua untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama tiga jam. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah penjemputan paksa dan penahanan di Rutan Guntur, Rabu (8/7).
Saat itu, KPK menjemput paksa Rusli Sibua di sebuah hotel di Jakarta dan langsung melakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015