Jakarta (ANTARA News) - Seorang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin berniat membeli satu lantai apartemen Sudirman Hill Residence Jakarta yang meliputi 18 unit tempat tinggal.
"Bapak (Fuad) rencananya mau ambil hampir satu lantai total semuanya 18 unit, tapi terbentur identitas karena dari kita hanya membatasi satu KTP untuk dua unit," kata Fitri, staf PT Muliaguna Propertindo Development selaku pengelola apartemen Sudirman Hill Residence Tower dalam sidang, Kamis.
Namun, menurut dia, Fuad akhirnya hanya membeli delapan unit tempat di apartemen yang terletak di Jalan Karet Pasar Baru Barat V Nomor 92 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut pada 11 Oktober 2013.
"Jadi akhirnya bapak membeli delapan unit. Delapan unit, atas nama Bapak ada dua unit, atas nama Ibu Siti Masnuri (istri Fuad) dua unit, Bapak Taufik Hidayat ada dua unit dan Bapak Abdul Hadi ada dua unit," tambah Fitri.
Dalam soft launching apartemen tersebut, Fuad dan istrinya Siti Masnuri membawa kartu tanda penduduk (KTP) atas nama mereka dan dua KTP lain atas nama Taufik Hidayat dan Abdul Hadi. Fuad dan Siti pun langsung membayar biaya pemesanan.
"Bapak memberikan booking fee, satu unit booking fee-nya Rp20 juta, jadi delapan dikali Rp20 juta ada Rp160 juta. Saya dikasih separuh hari itu, lalu besoknya dilunasi lewat transfer," jelas Fitri.
Namun Fitri mengaku lupa nominal harga delapan unit apartemen tersebut.
"Saya sudah lupa, tapi yang pasti unit Ibu Siti ada tiga kamar dan dua kamar dan satu, kisarannya hampir Rp2 miliar, ada juga unit yang Rp900 juta. Saya lupa karena datanya sudah diambil KPK juga," jelas Fitri.
Fuad membayar apartemen tersebut secara bertahap dalam 24 kali angsuran.
"Karena Bapak Ibu minta ditotalin, jadi global membayar sekitar Rp489 juta semuanya, setiap bulan dibayarkan sekian. Total yang sudah dibayarkan sekitar Rp4,5 miliar lebih lah ya," tambah Fitri.
Uang pembayaran itu ditransfer melalui setoran tunai ke rekening Fitri, yang mengaku tidak mengetahui pekerjaan Fuad saat itu.
"Waktu itu saya enggak tahu pekerjaan Bapak karena saya pikir pengusaha dari Madura, jadi saya pikir pengusaha barang bekas. Lalu Bapak bilang kalau Bapak baru jual tanah," ungkap Fitri.
Dalam perkara ini, Fuad didakwa dengan tiga dakwaan, yang pertama menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, dia didakwa melakukan pencucian uang saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan 2010-2014 hingga Rp229,45 miliar.
Dan ketiga, dia didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp54,903 miliar saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2010.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015