Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa saksi fakta dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Morotai Rusli Sibua yang terjerat dugaan kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kedua saksi fakta yang diajukan ialah Novel Baswedan, selaku penyidik KPK sekaligus orang yang melakukan penyidikan terhadap Rusli Sibua. Sedangkan salah seorang lainnya ialah pegawai KPK atas nama Ahmad Taufik.
Kedua saksi tersebut diajukan KPK untuk didengarkan keterangan fakta terkait proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penetapan status tersangka terhadap Rusli Sibua.
Sebelumnya, pihak pemohon (Rusli Sibua) melalui tim kuasa hukumnya juga telah membawa dua saksi ahli untuk didengarkan pendapatnya berdasarkan aspek obyektifitas dan akademis.
Kedua saksi ahli tersebut ialah Hairul huda, ahli hukum pidana dan sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Saksi lainnya ialah ahli hukum tata negara Margarito Kamis, juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Khairun Ternate.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada Senin (3/8), pihak pemohon membacakan gugatan yang antara lain mempermasalahkan Novel Baswedan selaku penyidik yang berstatus sebagai tersangka.
Sehingga menurut tim kuasa hukum Rusli Sibua, penetapan status penyidik tersebut dianggap tidak sah dalam melaksanakan penyidikan terhadap mantan Bupati Morotai itu.
Selain itu, pemohon melalui tim kuasa hukumnya juga mempermasalahkan penangkapan Rusli Sibua di sebuah hotel yang dinilai tidak sesuai prosedur, karena dalam penangkapan tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum tersangka.
Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015