... saya yakin 24 Agustus nanti pasti ada penambahan daerah yang calon tunggal...Jayapura (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung selalu mengambil kebijakan populis dalam setiap polemik kebangsaan.
Di sela kunjungan kerja komisi itu ke Jayapura, Papua, Kamis, dia katakan, "Saat ini peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) dipersepsikan sebagai instrumen pemuas kelompok. Padahal perppu ini solusi kebangsaan menyikapi permasalahan demokrasi."
"Jangan dilihat dari jumlahnya yang tujuh kabupaten atau kota, walaupun ada potensi penambahan mengingat verifikasi masih berlanjut. Dan saya yakin 24 Agustus nanti pasti ada penambahan daerah yang calon tunggal," kata Dahlan.
Perlu disadari dan dipahami rezim hukum Pilkada bukan rezim hukum dalam cakupan variabel independen, melainkan variabel terikat rezim hukum pemerintahan daerah.
Perlu disadari dan dipahami rezim hukum Pilkada bukan rezim hukum dalam cakupan variabel independen, melainkan variabel terikat rezim hukum pemerintahan daerah.
"Jadi tujuannya adalah tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Jadi tujuannya tata kelola pemerintahan yang baik. Jadi kita harus pakai nurani, jangan alergi sama perppu," ujar politisi PDI P itu.
Pisau analisisnya adalah kata "daerah" bukan jumlah. Ini genting dan memaksa. Konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa mengamanatkan Indonesia terdiri dari daerah proponsi dan kabupaten kota.
'Sekecil apapun ancaman terhadap norma konstitusi harus diantisipasi. Apalagi Pilkada serentak ini UU yang merupakan jabaran dari norma konstitusi. Presiden dapat dikatakan inkonstitusional atau setidak-tidaknya melanggar sumpah jabatan yang mengharuskan presiden melaksanakan UU selurus-lurusnya," kata Dahlan.
Solusi kasih tenggang waktu sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran 403 yang dikeluarkan KPU, tidak juga baik.
"Mana mungkin disiapkan calon dalam tempo tiga hari. KPU juga harus turut bertanggungjawab atas kekisruhan ini. Rumusan norma pasal 89 A PKPU pencalonan jelas bertentangan dengan rapat Panja Pilkada DPR," kata dia.
Pisau analisisnya adalah kata "daerah" bukan jumlah. Ini genting dan memaksa. Konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa mengamanatkan Indonesia terdiri dari daerah proponsi dan kabupaten kota.
'Sekecil apapun ancaman terhadap norma konstitusi harus diantisipasi. Apalagi Pilkada serentak ini UU yang merupakan jabaran dari norma konstitusi. Presiden dapat dikatakan inkonstitusional atau setidak-tidaknya melanggar sumpah jabatan yang mengharuskan presiden melaksanakan UU selurus-lurusnya," kata Dahlan.
Solusi kasih tenggang waktu sebagaimana yang terdapat dalam Surat Edaran 403 yang dikeluarkan KPU, tidak juga baik.
"Mana mungkin disiapkan calon dalam tempo tiga hari. KPU juga harus turut bertanggungjawab atas kekisruhan ini. Rumusan norma pasal 89 A PKPU pencalonan jelas bertentangan dengan rapat Panja Pilkada DPR," kata dia.
Revisi UU, sambungnya, merupakan bagian dari pertimbangan tapi makan waktu. Begitu juga gugatan uji materiil. Tapi itu semua kita reserve.
"Saya yakin ada jalan terbaik. Saya pribadi berpendapat kalau ada calon tunggal, ya dilanjutkan saja proses pilkadanya, kan logika sehatnya begitu, bukan malah ditunda ke 2017," kata dia.
"Saya yakin ada jalan terbaik. Saya pribadi berpendapat kalau ada calon tunggal, ya dilanjutkan saja proses pilkadanya, kan logika sehatnya begitu, bukan malah ditunda ke 2017," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015