"Pelaku membunuh korban di Hotel Cipaganti Garut Jawa Barat pada Oktober 2014," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu malam.
Krishna menuturkan korban dinyatakan menghilang sejak November 2014, sedangkan pihak keluarga korban melaporkan kehilangan pada April 2015.
Krishna menuturkan penyidik kepolisian menyelidiki satu per satu dan merekonstruksi kronologis kehilangan korban.
Berdasarkan penyelidikan, Krishna mengungkapkan polisi mencurigai keterlibatan Andi karena mobil korban berada di rumah tersangka.
Saat itu, polisi menginterogasi Andi dengan menanyakan keberadaan korban Rian namun tersangka mengaku tidak mengetahui.
Polisi berupaya menelusuri perjalanan mobil korban berada di tangan Andi dengan cara memeriksa ke dealer mobil.
"Pelaku Andi ini mengajukan surat balik nama mobil dan mengaku memiliki surat kuasa dari korban," ujar Krishna.
Selanjutnya, polisi meneliti surat kuasa korban itu melalui Laboratorium Forensik yang menunjukkan tanda tangan korban palsu.
Saat itu, pihak dealer membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen kemudian polisi menindaklanjuti penyidikan.
Berdasarkan alat bukti, polisi menangkap Andi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015