Jayapura (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo menyampaikan apresiasi terkait dengan keputusan Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang calon tunggal.
"Terkait keputusan Presiden yang tidak mengeluarkan Perppu, saya menyampaikan apresiasi dan menghormati keputusan presiden tersebut," kata Fandi di sela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR di Jayapura, Papua, Selasa.
Menurut dia, langkah Presiden Jokowi itu sudah tepat.
"Itu langkah tepat karena dengan mengeluarkan Perppu, akan menimbulkan langkah keliru dan akan mengganggu tahapan pelaksanaan aspek-aspek pelaksanan pilkada 2015," kata Fandi.
Selanjutnya, terkait dengan adanya kemungkinan Badan Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi untuk masalah calon tunggal, Fandi juga mengingatkan agar Bawaslu tidak menggunakan kewenangan yang bisa melampaui UU.
"Bawaslu tidak boleh ambil peran berlebihan melampaui UU. Kalau Bawaslu merekomendasikan pengunduran pendaftaran bagi calon lain, maka tahapan pilkada yang sudah diatur akan mengalami kemunduran lagi. Artinya, tahapan Pilkada akan berubah dan itu bisa makan waktu dua pekan," kata dia.
Adapun implikasi lain dari rekomendasi Bawaslu bila memundurkan jadwal pendaftaran pilkada adalah terbukanya kemungkinan KPU akan mengalami masalah.
Semua tahapan pilkada sudah diatur dalam UU dan PKPU. Yang belum adalah pengaturan tentang logistik, dan itu akan terjadi penunjukan langsung logisltik. "Kalau rekomendasi Bawaslu keluar tentang penundaan jadwal pendaftaran calon, maka Presiden harus mengeluarkan payung hukum bagi KPU dan mempersilakan Bawaslu menunjuk langsung pengadaan logistik. Jangan sampai KPU jadi korban akibat melaksanakan rekomendasi Bawaslu," demikian Fandi.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015