Jakarta (ANTARA News) - Rencana pembentukan satgas masyarakat adat yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
"Pembentukan satgas masyarakat adat menjadi tonggak rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara. Yang terjadi di masa lalu, masyarakat adat hanya dianggap objek atau program oleh kementerian-kementerian namun hak-haknya tidak diakui," kata Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, di Jakarta, Rabu.
Menurut Rukka, pembentukan satgas akan menjadi integrasi untuk memastikan koordinasi dan sinkronisasi diantara program-program yang terkait masyarakat adat di kementerian dan lembaga.
Oleh sebab itu, lanjut Rukka, satgas masyarakat adat harus segera bekerja bukan hanya untuk kepentingan masyarakat adat tetapi juga untuk kepentingan pembangunan bangsa Indonesia kedepan yang selaras dengan Nawacita.
Setidaknya terdapat 17 juta masyarakat adat yang menjadi anggota AMAN. Diperkirakan, masih ada 70 juta masyarakat adat yang tersebar di Indonesia dengan titik terbanyak di Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Sumatera.
Adanya satgas masyarakat diharapkan dapat memulohkan hak-hak masyarakat adat selama ini.
"Selama ini, ada klaim sepihak dari pemerintah atas tanah dan wilayah adat. Hak masyarakat adat sama sekali tidak diakui," ujar Rukka.
"Indonesia sudah 70 tahun merdeka, dalam konstitusi masyarakat adat diakui tetapi untuk mengoperasionalkan pengakuan dan pengukuhan hak selama ini tidak ada. Selama 70 tahun ini mereka justru jadi korban pembangunan karena haknya tidak diakui. Pembangunan berjalan di atas tanah masyarakat adat yang haknya tidak diakui, mereka dianggap tidak punya hak atas tanah itu," tutur Rukka.
Satgas juga menjadi jembatan antara pemerintah dan Masyarakat Adat untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dalam mewujudkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Saat ini draft Keppres tentang Pembentukan Satgas Masyarakat Adat telah selesai disusun dan dibahas bersama oleh kalangan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Draft tersebut telah diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Presiden Jokowi pada akhir Juli 2015.
Kemajuan rekonsiliasi masyarakat adat di Indonesia dengan pemerintah antara lain terlihat dari pada 13 Mei 2013 ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2013 tentang UU Kehutanan No.41/1999, yang intinya menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Pada 2014 DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Tapi kemudian pembahasan tersebut belum berhasil mengesahkan sebuah Undang-undang. Saat ini RUU PPHMA masuk dalam Prolegnas tahun 2015-2019.
Pewarta: Monalisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015