Bogor (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait masih adanya calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2015.
"Tidak, Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," kata Husni Kamil Malik di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu.
Setelah penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah, ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Menurut peraturan KPU, jika ada daerah yang hanya memiliki satu calon maka pilkada diundur menjadi tahun 2017.
Pihaknya turut serta menghadiri rapat konsultasi antara Presiden, Wakil Presiden dengan para pimpinan Lembaga Negara di Istana Bogor.
Ia mengatakan pada kesempatan itu pihaknya menyampaikan hasil rapat koordinasi pagi ini antara KPU dengan Bawaslu dan DKPP, di mana hasilnya merupakan salah satu respon atas perkembangan terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
"Proses pelaksanaan pendaftaran telah ditutup 3 Agustus 2015 dan kemudian menyisakan 7 kabupaten/kota yang pendaftarannya hanya diikuti oleh 1 pasangan calon sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 pendaftaran itu harus sekurang-kurangnya diikuti oleh 2 pasangan calon, tidak ada pengaturan yang lain prinsipnya secara umum UU tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyadari ada diskursus di mana untuk mengatur hal itu, jalan keluar salah satunya adalah mengeluarkan Perppu.
Dalam pembahasan rapat koordinasi pada Rabu pagi tersebut kemudian, kata Husni, ada dua kesimpulan yang dibuat yakni KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri.
"Yang kedua, penting ada Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain," ucapnya.
Tapi kata dia, dari diskusi yang dilakukan kemudian, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi di hadapan Presiden maka ada tinggal satu solusi yakni kewenangan Bawaslu.
Dalam UU tersebut disebutkan Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU.
"Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden bahwa Bawaslu akan merespon dengan mengeluarkan rekomendasi.
Husni menambahkan, setelah nanti rekomendasi itu dikeluarkan maka kemudian KPU akan meresponnya dan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu.
"Nah inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa pihaknya Rabu sore ini akan menggelar rapat pleno untuk mencermati penutupan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2015.
"Memang ada beberapa kendala-kendala yang harus dicermati segera. Dan selepas dari tempat ini kami segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau apakah ada pendapat lain dari Bawaslu terkait 7 daerah yang belum bisa menyelenggarakan Pilkada karena calonnya kurang dari dua," ujarnya.
Terkait kemungkinan perpanjangan pendaftaran, maka hal itu merupakan salah satu hal yang akan dicermati.
"Salah satunya kita akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodir aspirasi masyarakat melalui parpol," katanya.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015