Seperti diketahui, belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyebutkan sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan dinilai tidak sesuai syariah sehingga BPJS kesehatan diisukan haram oleh berbagai media.

Isu-isu ini jelas sangat meresahkan masyarakat walaupun secara kenyataan tidak menurunkan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan terutama bagi yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Isu tersebut diklarifikasi oleh berbagai pihak yang terkait dengan program BPJS seperti Kementerian Kesehatan sebagai regulator, BPJS sebagai Badan Penyelenggara, Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan dengan MUI. Pertemuan ini merupakan lanjutan atas surat yang dikirimkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada MUI untuk bertemu.

Dalam pertemuan tersebut diklarifikasikan hal-hal yang menjadi isu-isu yang berkembang di Masyarakat dewasa ini seperti :

  1. Keluarnya kosa kata haram padahal dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata “haram” .
  2. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS kesehatan dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

Siaran pers bersama tersebut ditandatangani oleh Prof. Jaih Mubarok yang mewakili MUI dan pihak-pihak terkait program BPJS ini yaitu BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.

Beritadan Info kesehatan lebih lanjut dapatdilihat di laman http://www.depkes.go.id dan http://www.sehatnegeriku.com.[*]



Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015