Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pemohon terkait dengan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (UU APBN Tahun 2015) tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Adapun permohonan uji materi ketentuan tersebut adalah Aji Sofyan Effendi dan Hasanuddin Rahman Daeng Naja.
Dua warga negara Indonesia tersebut merasa berpotensi atau akan mengalami kerugian hak konstitusional dengan diberlakukannya UU APBN 2015 tersebut, terutama Pasal 10 ayat (3) UU APBN Tahun 2015 yang mengatur alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dengan memposisikan diri mereka seolah-olah mewakili masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
"Dalil demikian tidak dapat diterima karena menunjukan bahwa Pemohon tidak konsisten, sebab dalam penjelasannya pemohon mengkualifikasikan sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia dan bukan sebagai penerima kuasa dari masyarakat Provinsi Kalimantan Timur," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Mahkamah menilai bila dalil pemohon memang benar adanya, maka seharusnya pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya Aji Sofyan Effendi dan Hasanuddin Rahman Daeng Naja, mendalilkan pihaknya telah dirugikan dengan adanya pasal yang diujikan, karena merasa tidak adanya rasionalitas dan perincian yang jelas tentang sumber dan distribusi anggaran pendapatan dan belanja negara di dalam UU APBN 2015.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015