"Presiden juga harus dijaga, DPR RI juga harus dijaga karena itu simbol-simbol negara. Yang penting itu bagaimana caranya menyampaikan dan juga bagaimana memberikan pendapat-pendapat. Kalau mengkritik itu kan enggak masalah, yang penting konstruktif. Kalau DPR RI dikritik boleh, tapi kritikan membangun, agar kita bisa koreksi diri lebih baik. Jadi tidak boleh ada penghinaan-penghinaan itu," kata Setya di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, masyarakat harus saling menghargai, saliang mengoreksi, dan tidak saling menghina. "Tetapi untuk kritik membangun ya boleh saja," kata dia Setya.
Dia menyatakan DPR akan mengevaluasi dan mengkaji serta meminta samua pihak dalam rangka mempertimbangkan pasal penghinaan itu dalam RUU KUHP.
"Nah ini sedang evaluasi, kami ingin masukan-masukan dari pemerintah, dari masyarakat, dari piihak-pihak terkait agar ada keterbukaan, agar ada kritikan yang membangun," kata Novanto.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015