Indonesia bisa belajar dari Tiongkok dalam memelihara, melestarikan peninggalan sejarah...

Beijing (ANTARA News) - Komisi X DPR mempelajari pengelolaan cagar budaya dan peninggalan sejarah Tiongkok selama sepekan sebagai alternatif rujukan untuk menuntaskan penyusunan Undang-Undang tentang Kebudayaan yang dirumuskan sejak 2008.

"Tiongkok memiliki peradaban budaya yang sudah berjalan ribuan tahun silam, kebudayaannya pun beragam. Dan mereka bisa mengelola seluruh peninggalan sejarah itu dengan sangat baik, hingga sekarang kita bisa melihat jejaknya," kata Wakil Ketua Komisi X DPR HM Ridwan Hisjam dalam obrolan dengan Antara di Beijing, Selasa.

Ia menuturkan, Indonesia sebagai negara besar dengan sejarah panjang serta beragam budaya dan etnis yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah saatnya memiliki Undang-Undang (UU) Kebudayaan.

"UU tersebut untuk menjaga, melestarikan kebudayaan, peninggalan sejarah yang kita miliki, sehingga jati diri bangsa kita ini bisa tetap dapat lestari hingga generasi mendatang. Tiongkok saja memiliki 300 aturan perundangan-undangan terkait kebudayaan dan pelestariannya," ungkap Ridwan.

Sedangkan Indonesia, lanjut dia, saat ini belum memiliki UU Kebudayaan sebagai payung hukum dan baru memiliki undang-undang turunannya seperti UU Perfilman, UU Pariwisata serta UU Cagar Budaya.

"Payung hukumnya malah belum ada ada yaitu UU Kebudayaan. Masih ada perbedaan pandang, terkait substansi yang menyangkut kebudayaan dan agama," katanya.

"Tetapi kami sudah berkomitmen untuk menyelesaikan UU tersebut dalam periode ini. Karena keberadaan UU Kebudayaan sangat penting sebagai payung hukum untuk menjaga, memelihara serta melestarikan kebudayaan nasional," ujarnya.

Sementara Wakil Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia P.L. E Priatna mengatakan di Tiongkok peninggalan kebudayaan, cagar budaya telah menjadi andalan industri pariwisata negara.

"Semisal kawasan pemukiman tradisional masyarakat Kota Beijing, Hutong, ada beberapa yang menjadi cagar budaya, bahkan sebagian dijadikan obyek wisata bagi turis yang ingin mengenal Beijing di masa lampau, melalui pemukiman tradisionalnya, yang masih tersebar di wilayah Beijing. Ini potensial bagi pemasukkan negara juga," tutur Priatna.

"Yang paling jelas, alun-alun Tiananmen, Kota Terlarang, yang merupakan peninggalan sejarah Tiongkok, pusat pemerintahan Tiongkok, juga menjadi obyek wisata andalan. Indonesia bisa belajar dari Tiongkok dalam memelihara, melestarikan peninggalan sejarah, cagar budaya sekaligus menjadikannya obyek menarik bagi wisatawan," kata dia menekankan.

Komisi X DPR, termasuk Panitia Kerja UU Kebudayaan, antara lain melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Tiongkok dan National Centre for the Performing Arts selama berada di negeri itu.

Pewarta: Rini Utami
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015