Medan (ANTARA News - Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinilai seorang anggota DPRD memalukan dan menjadi "tamparan" bagi warga provinsi ini yang sebelumnya pernah diguncang kasus korupsi yang melilit gubernur sebelum Gatot Pujo.
"Dua kali kepala daerah di provinsi ini tersangkut kasus hukum," kata anggota DPRD Sumut Efendi Panjaitan di Medan, Selasa.
Menurut dia, sebelum Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut sebelumnya Syamsul Arifin juga harus ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi saat menjabat bupati Langkat.
Meski Efendi ingin mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun menurutnya kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho cukup memprihatinkan dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi Sumatera Utara.
Efendi ingin dua kasus korupsi itu memacu adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan pemerintahan di Sumatera Utara.
"Ini momentum perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah di Sumut," kata Efendi.
Dia mengingatkan para PNS, terutama pimpinan SKPD di Pemprov Sumatera Utara untuk bekerja normal dan tidak terlibat intrik-intrik yang mencemarkan kredibilitas mereka sebagai abdi negara, apalagi jika dikaitkan dengan masih banyaknya program pemerintahan daerah yang belum berjalan dan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan.
"Sekarang sudah bulan kedelapan, sedangkan serapan APBD masih rendah. Nanti yang rugi masyarakat juga," kata politisi PDIP ini.
Dia juga meminta seluruh unsur pembuat kebijakan di Pemprov Sumatera Utara kooperatif dalam pemeriksaan kasus korupsi agar masalah dapat diungkap, termasuk kemungkin tidak bersalahnya Gatot Pujo Nugroho.
"Saya yakin, KPK akan bekerja secara profesional," ujar Efendi.
KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015