Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan mandat kepada Perum Bulog untuk melakukan impor jagung selama penghentian sementara izin impor komoditas pangan tersebut oleh swasta.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Muladno di Jakarta, Senin menyatakan, impor yang dilakukan oleh BUMN tersebut bukan untuk seterusnya namun sampai kondisi di dalam negeri membaik.
"Siapa pun nantinya boleh melakukan impor jagung jika situasi sudah kondusif," kata Muladno terkait kebijakan pemerintah menghentikan sementara izin impor jagung.
Sebelumnya Dirjen menyatakan, untuk mencapai target swasembada pangan, maka Kementerian Pertanian (Kemtan) telah memutuskan untuk menghentikan sementara impor jagung.
Hal itu dilakukan Kemtan sambil melakukan verifikasi terkait ketersediaan stok jagung nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Muladno mengatakan pemerintah perlu melakukan verifikasi ketersediaan jagung nasional sebelum memutuskan membuka kembali pintu keran impor jagung sebab, selama ini pemerintah merasa Indonesia terus melakukan impor beras tanpa memerhatikan ketersediaan produksi jagung lokal.
"Tidak menghentikan tapi dipending (ditangguhkan,red) dulu sampai jelas permasalahannya kok kita impor terus, jadi tidak distop," ujarnya.
Penghentian impor jagung ini juga berlaku bagi perusahaan yang kontraknya masih berjalan, namun demikian, Muladno tidak memberikan kepastian batas waktu penundaan impor jagung tersebut.
"Sampai situasi kondusif, yakni harga di petani naik, hasil panen petani diserap semua (oleh pasar dalam negeri), dan tidak ada impor lagi," katanya.
Menanggapi situasi kondusif tersebut kapan dapat terwujud, Dirjen menyatakan, tidak tahu namun hal itu harus dicapai oleh semua pemangku kepentingan agribisnis jagung.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyatakan, saat ini dari kebutuhan jagung dalam negeri sebanyak delapan juta ton per tahun baru 60 persen atau lima juta yang dipenuhi dari dalam negeri sementara 3 juta lainnya harus impor.
"Kita mengharapkan nantinya bisa 100 persen kebutuhan jagung (perusahaan pakan) diambil dari dalam negeri," katanya.
Terkait hak eksklusif yang diberikan ke Bulog untuk sementara waktu guna melakukan impor jagung tersebut, Dirjen menyatakan, BUMN pangan tersebut memiliki tugas untuk stabilisasi harga bukan untuk menyaingi perusahaan yang sudah ada.
"Nantinya izin impor jagung ini akan diberikan lagi ke perusahaan," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015