Minimal menyediakan lahan rumput seluas 10 hektar milik negara untuk pengembangan peternak,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menginstruksikan BPN seluruh wilayah Indonesia menggandeng pemerintah daerah atau instansi pemerintah lainnya untuk bekerja sama penyediaan lahan rumput bagi peternak.

"Minimal menyediakan lahan rumput seluas 10 hektar milik negara untuk pengembangan peternak," kata Ferry, di Jakarta, Senin.

Ferry menerbitkan Instruksi Menteri Nomor: 3/Ins/VII/2015 tentang Penyediaan Tanah/Lahan bagi Peternak tertanggal 30 Juli 2015.

Dia mengatakan, lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang kegiatan dalam bidang peternakan.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu memerintahkan seluruh kepala kantor wilayah BPN meninjau lokasi yang memiliki potensi lahan rumput untuk peternakan.

Ia menekankan lahan tersebut harus berdekatan dengan pusat peternakan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

Lahan itu, menurut dia, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beternak tanpa tenaga profesional dan pengawasan yang ketat.

"Masyarakat dapat menggunakan lahan yang berupa padang rumput itu untuk membawa ternaknya ke lahan tersebut," ujarnya.

Ferry memiliki gagasan tersebut karena mempertimbangkan sejumlah peternak kesulitan, bahkan harus membeli rumput untuk pakan ternak.

Ia menjelaskan Kantor Wilyah BPN dapat menggandeng pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perhutani dan lainnya.

(T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015