"Kalau ada Perppu untuk akomodir calon tunggal tertentu. Itu salahi semangat UU, tidak bisa keluarkan Perppu karena di daerah itu ada calon tunggal, apalagi calon tunggal dari partai tertentu," kata Mahfudz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan, Perppu dikeluarkan bila keadaan genting dan memaksa.
"Pemerintah jangan paksakan diri. Pilkada serentak di daerah-daerah yang tingkat kesiapannya tidak maksimal, misal dari anggaran, pengamanan, jangan dipaksakan," kata Ketua Komisi I DPR RI itu.
Saat ini, ada 9 daerah yang masih memiliki calon tunggal. Ke-9 daerah itu adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015