Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot dan Evy tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 11.55 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya Razman Arief Nasution
Gatot yang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang maupun Evi yang mengenakan kerudung hijau tua dan baju batik warna ungu dan rok hitam itu hanya melempar senyum tipis dan berkomentar apa pun kepada wartawan yang sudah menunggunya.
Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka sejak KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015 lalu.
Sebelumnya Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pak GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan bu ES (Evi Susanti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Namun Priharsa tidak menyampaikan apakah Gatot dan Evi langsung ditahan usai diperiksa atau tidak.
"Kalau secara objektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun. Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subjektif," tambah Priharsa.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan bahwa saat ini KPK pun masih mengembangkan kasus ini khususnya kepada sumber pemberi suap.
"Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap, selain itu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur dan ES (Evi Susanti). Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi suap dan keterkaitan objek-objek tipikor lainnya," kata Indriyanto.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015