Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan mengenai keaslian ijazah dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kantor Kementerian Agama Gunung Kidul.
"Verifikasi ijazah dilakukan Disdikpora bersama Kantor Kementerian Agama," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, bahwa calon kepala daerah diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA.
"Kami fokus melakukan penelitian batasan minimal tersebut," kata Zaenuri.
Disinggung mengenai gelar yang dimiliki oleh bakal calon, pihaknya mensyaratkan ijazah pendidikan terakhir. Selain itu, jika ditemukan indikasi ijasah palsu di tingkat perguruan tinggi belum tentu akan menggugurkan karena batasan minimal ialah SMA.
"Kami menyerahkan kepada bakal calon apakah ingin menggunakan gelar atau tidak karena persyaratannya minimal SMA," katanya.
Zaenuri mengatakan KPU akan melakukan proses penelitian terhadap berkas bakal calon bupati dan wakil bupati pada 4-7 Agustus.
"Kami akan periksa bersama berkas yang lain, apakah ditemukan kesalahan atau tidak, dan ada perbaikan sampai 7 Agustus," jelasnya.
Komisioner KPU Gunung Kidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani menambahkan jika pada pendaftaran dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan, misalnya dukungan dari partai pengusung dan untuk perseorangan dari keabsahan dukungan.
"Kami lakukan pemeriksaan lebih detail mengenai persyaratan perseorangan," ucapnya.
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015