Jakarta (ANTARA News) - Di penghujung masa tugasnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (DK-PBB), Indonesia dalam sidang darurat Dewan Keamanan yang membahas situasi terakhir di Jalur Gaza menyatakan kegeramannya atas tindakan brutal Israel hingga menewaskan hampir 400 warga Palestina. Dalam sidang yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, pada Rabu malam (Kamis WIB), juru runding Indonesia yang juga Wakil Tetap RI untuk PBB-New York Marty Natalegawa menyampaikan kekecewaan Indonesia yang mendalam. "Kami mengecam keras serangan gencar yang terus berlanjut oleh Israel di Jalur Gaza. Dalam hari-hari ini, kita semua menyaksikan betapa Israel telah menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, pemberian hukuman kolektif terhadap para warga sipil. Itu bertentangan dengan hukuman kemanusiaan, termasuk Konvensi Jenewa," tegas Marty. Marty mengingatkan, sekitar 1,5 juta warga Palestina di Jalur Gaza saat ini hidup dalam ketakutan sementara para warga sipil tak berdosa --termasuk perempuan dan anak-anak-- juga telah terbunuh. Demikian pula para pekerja kemanusiaan internasional, mereka menghadapi resiko tewas dan luka-luka dalam menjalankan misi penting kemanusiaan. "Kita tidak boleh membiarkan situasi ini terus berlangsung," tegas Marty lagi. Seperti keterangan yang diterima ANTARA dari Perwakilan Tetap RI (PTRI) untuk PBB di New York, Kamis, pada pelaksanaan sidang darurat DK-PBB tersebut anggota tidak tetap Libya --mewakili Kelompok Arab-- telah mengusulkan sebuah rancangan resolusi yang pada intinya mengutuk serangan militer Israel, mendesak agar Israel segera memberhentikan serangan serta membuka jalur lintas Gaza. Rancangan juga berisi seruan terhadap masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap warga sipil di Jalur Gaza dan mengatasi masalah kmahusiaan di wilayah tersebut serta penekanan tentang pentingnya menciptakan situasi tenang di Jalur Gaza. Menurut PTRI New York, pelaksaan sidang darurat Dewan Keamanan PBB itu sesuai dengan pandangan Indonesia yang menginginkan Dewan mengambil langkah lebih lanjut berupa dikeluarkannya resolusi Dewan Keamanan jika sikap Israel tidak berubah --yakni tidak taat terhadap hukum internasional. Rancangan resolusi yang diajukan Kelompok Arab tersebut juga sesuai dengan konsultasi yang telah dilakukan oleh delegasi Indonesia dan Libya. Aksi pembantaian oleh Israel terhadap warga Palestina yang telah berlangsung selama lima hari, menewaskan setidaknya 397 warga Palestina. Masa keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB yang dimulai pada 1 Januari 2007, berakhir pada 31 Desember 2008.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009