Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan santunan senilai Rp3.407.425.591,55 untuk para ahli waris 17 orang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PT Mandom Indonesia Tbk.
Kecelakaan kerja tersebut berupa kebakaran hebat yang terjadi pada 10 Juli 2015 lalu di pabrik Mandom di Jalan Irian, Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, demikian seturut keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, Jumat.
Nilai santunan tersebut, meliputi Santunan Kematian karena Kecelakaan Kerja sebesar Rp2.950.704.000, Santunan Berkala Sekaligus sebesar Rp81.600.000, Santunan Beasiswa bagi masing-masing anak pekerja meninggal dunia senilai Rp96.000.000, bantuan Biaya Pemakaman sejumlah total Rp51.000.000 serta dana Jaminan Hari Tua (JHT) senilai total Rp291.121.591,55.
Selain 17 pekerja korban meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin 41 pekerja lainnya yang menderita luka bakar serius (30-50 persen) melalui Jaminan Kecelakaan Kerja.
Lewat JKK tersebut, para pekerja korban luka bakar serius akan dirawat sampai sembuh serta memberikan santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga secara aktif mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta sejumlah rumah sakit rujukan lainnya demi melihat langsung kondisi para korban yang masih dirawat serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait pemenuhan JKK.
Sementara itu, PT Mandom Indonesia tengah melakukan proses penyelidikan internal untuk menyelidiki kasus kecelakaan yang terjadi di salah satu unit kerja perusahaan tersebut.
Sebagai informasi kebakaran tersebut terjadi dipicu ledakan di lini produksi Deodorant Perfume Spray (DPS), saat sekira 72 orang pekerja tengah melakukan aktivitas di dalamnya.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015