"Kami merekomendasikan agar peran adat di Papua harus dikembalikan," ujar Fadlan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Masyarakat adat yang ingin hidup berdampingan dan penuh toleransi, sambung Fadlan, harus dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Tanah Air.
"Masuknya GIDI dan otoritas kepemimpinannya telah merusak tatanan toleransi dan membuat masyarakat adat terusik, baik masyarakat asli maupun pendatang," tambah dia.
Selain itu, negara harus menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015