Jakarta(ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda pelaksaan pemilihan kepala daerah yang hanya mempunyai calon tunggal.


Tapi sebelum menunda keputusan, ada baiknya KPU melakukan revisi terhadap Peraturan KPU tentang calon kepala daerah.


"Misalnya syaratnya dipermudah. Misalnya khusus daerah yang masih ada hanya satu calon pasangan, prosentase syarat dukungan mungkin bisa dikurangi. Kalau masih hanya satu pasangan, sebaiknya ditunda ke 2017. Pemerintah kemudian mengangkat penjabat," kata Malik di Jakarta, Jumat melalui pesan singkatnya.


Ketua KPU Husni Kamil Malik pada Kamis menyatakan pilkada yang hanya diikuti oleh satu peserta akan ditunda sampai tahun 2017.


Setelah menutup pendaftaran calon pada 28 Juli KPU membuka kembali pendaftaran peserta pada 1-3 Agustus bagi daerah yang calon pesertanya baru satu pasangan atau sama sekali tidak ada pendaftarnya.


Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015 tidak ada tambahan peserta yang mendaftar maka KPU akan menunda pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan hingga 2017.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015