Yogyakarta (ANTARA News) - Rencana pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap berlanjut, tidak ada pembatalan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menegaskan rencana pembangunan bandara itu berlanjut, meskipun ada putusan PTUN yang memenangkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal.

"Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya, rencana pembangunan bandara tetap jalan," kata Sri Sultan HB X, usai Syawalan dan silaturrahim dengan masyarakat Kabupaten Kulon Progo, Kamis (30/7).

Bahkan, dia mengatakan pemerintah Daerah DIY optimistis akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami optimistis. Yang sidang hanya aspek administrasi," katanya.

Sementara Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo, mengatakan, terus mendekati masyarakat yang belum setuju dengan rencana pembangunan bandara.


"Sehingga, ketika ada 40 warga yang mengajukan gugatan ke PTUN, kemudian ada sekitar 150, meski dalam catatan ada 202, tetapi ada sekitar 50 tidak keberatan. Tetapi, itu di dalam nota catatan, karena saat konsultasi publik belum setuju. Kami terus melakukan pendekatan terhadap 150 warga yang belum setuju," katanya.

Menurut dia, tafsir terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang pengembangan Bandara Adisutjipto ini sifatnya bisa diperdebatkan, serta masih dapat diperjuangkan.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015