Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan akan menanyai semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan pidana dan pencucian uang dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara, namun belum berencana memeriksa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

"Kita fokus pada (pemeriksaan) saksi terlebih dahulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat.

Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya memiliki rencana teknis dan taktis untuk strategi penyelidikan indikasi korupsi dwelling time.

Iqbal memastikan penyidik masih mengembangkan dugaan korupsi dan pencucian uang bongkar muat peti kemas di pelabuhan itu.

"Makanya semua yang terkait akan dimintai keterangan," ujar Iqbal.

Iqbal mengungkapkan polisi memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nonaktif Partogi Pangaribuan sebagai saksi.

Pemeriksaan Partogi sebagai saksi adalah pendalaman untuk memeriksa sejumlah saksi terkait termasuk kemungkinan menetapkan tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Partogi sebagai tersangka usai diperiksa selama lebih dari 12 jam pada Kamis (30/7).

Selain Partogi, penyidik meningkatkan status tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.

Saat ini, polisi memeriksa Direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Thamrin Latuconsina sebagai saksi pascapencekalan selama enam bulan.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015