Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyita empat berkas sertifikat rumah milik Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan.
"Ada juga dokumen yang memiliki nilai disita petugas seperti deposito dan buku tabungan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang "Dwelling Time" Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara itu.
Penyidik menyisir isi rumah milik Partogi di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II Nomor 594, RT09/012 Bintara, Bekasi Barat Kota Bekasi pada Jumat.
Iwan menuturkan barang bukti yang disita untuk dijadikan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Partogi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Iwan menambahkan proses penggeledahan berjalan lancar karena pihak keluarga Partogi kooperatif dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik kepolisian.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015