"Kalau belum siap maka kita beri evaluasi untuk dipertimbangkan," katanya di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat.
Namun, ia melanjutkan, DPR akan tetap meminta penjelasan kepada KPU mengenai rencana penundaan tersebut.
Menurut dia, pemimpin Komisi II DPR telah berkonsultasi dengan pemimpin DPR guna mengundang dan meminta keterangan dari KPU mengenai masalah itu.
"Kita belum terima dan dengarkan seara langsung. Maka lebih baik kita dengarkan dulu penjelasan KPU. Mungkin setelah reses kami panggil KPU bersama Komisi II untuk menindaklanjuti dan mencari jalan keluar," katanya.
"Kami akan minta KPU untuk segera mengadakan rapat dengan Komisi II DPR dan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan penundaan pilkada,” tambah dia.
Ketua KPU Husni Kamil Malik pada Kamis menyatakan pilkada yang hanya diikuti oleh satu peserta akan ditunda sampai tahun 2017.
Setelah menutup pendaftaran calon pada 28 Juli KPU membuka kembali pendaftaran peserta pada 1-3 Agustus bagi daerah yang calon pesertanya baru satu pasangan atau sama sekali tidak ada pendaftarnya.
Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015 tidak ada tambahan peserta yang mendaftar maka KPU akan menunda pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan hingga 2017.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015