Musirawas (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan menertibkan tujuh dari sebelas klinik yang ada di daerah itu diduga belum memiliki izin operasi dari dinas kesehatan setempat.
Ketujuh klinik itu tersebar di beberapa kecamatan dan bila tidak berizin, akan merugikan daerah serta masyarakat yang dilayaninya, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Tjahtjo Kuntjoro, Jumat.
Ia mengatakan proses penertiban izin klinik itu sepenuhnya wewenang dinas kesehatan, bagian perizinan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
Mekanisme mendapatkan izin itu harus ada syarat-syarat yang harus direkomendasi dari dinas kesehatan sebagai pelaksanaan layanan operasional, izin layak lingkungan dari BLHD berupa upaya pengelolaan lingkungan, dan terakhir proses surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (HO).
Apabila sudah mendapatkan izin dari ketiga instansi itu selanjutnya diajukan kepada bupati untuk penertiban surat izin prinsipnya.
"Saya telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar semua tenaga Kesehatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (SRT)," jelasnya.
Selain itu harus mengikuti uji kompetensi sebelum membuka praktek masing-masing klinik diuji oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Syarat lain agar dikeluarkan izin klinik sarana dan prasarananya harus lengkap dan harus memiliki sarana pembuangan air limbah instalasi, minimal satu klinik mempunyai dua tenaga medis dokter.
Kendala belum dikeluarkan izin itu karena kelengkapan dari klinik yang ada belum memenuhi Standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Apabila klinik itu belum memiliki izin, maka dikoordinasikan dengan puskesmas dan Dinkes agar dilakukan pendataan sehingga dapat diupayakan dikeluarkan izin dan nomor registernya sesuai dengan ketentuan dan syarat yang ada," tandasnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Dinas Kesehatan Musirawas Edward Zuliar mengatakan ketujuh klinik itu hingga saat ini sudah beroperasi dan dinas kesehatan akan menurunkan tim untuk meneliti kelegalan klinik tersebut.
Sedangkan empat klinik lainnya sudah ada izin yaitu klinik Citra Adinda, Dewi Umi Suroso, Polres Musirawas dan klinik Alif Medika Center.
"Kami mengharapkan ketujuh klinik itu secepatnya mengurus perizinan agar tidak dikenakan sanksi oleh pihak berwajib, disamping masyarakat yang akan dilayani tidak ragu-ragu," ujarnya.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musirawas Mifta Jhoni mengakui ada sejumlah klinik di wilayah itu belum mengantongi izin terutama SITU, SIUP, IMB, dan HO.
Hal itu terungkap setelah tim turun ke lapangan dan memberikan teguran kepada pemilik klinik tersebut dan hingga saat ini belum ada realisasi untuk mengurus izin dengan alasan terkendala perubahan status kepemilikan tanah dan akta pendirian klinik dari akta notaris.
"Kita dalam waktu dekat akan melakukan penertiban bersama dinas kesehatan agar klinik di wilayah itu seluruhnya memiliki izin," ujarnya.
Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015