Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya rencana pembangunan bandara tetap jalan,"

Kulon Progo (Antara) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengatakan rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kulon Progo berlanjut, meskipun ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Paguyuban Wahana Tri Tunggal.

"Tidak ada putusan yang menyatakan bandara dibatalkan. Artinya rencana pembangunan bandara tetap jalan," kata Sultan usai Syawalan dan Silaturahim di Kabupaten Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan Pemda DIY optimistis akan memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Kami optimistis. Yang sidang hanya aspek administrasi," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pemkab terus melakukan pendekatan persuasi kepada masyarakat yang belum setuju dengan rencana pembangunan bandara.

"Sehingga ketika ada 40 warga yang mengajukan gugatan ke PTUN, kemudian ada sekitar 150 meski dalam catatan ada 202, tetapi ada sekitar 50 tidak keberatan. Tetapi, di dalam nota catatan karena saat konsultasi publik belum setuju. Kami terus melakukan pendekatan persuasi terhadap 150 warga yang belum setuju," kata Hasto.

Ia mengatakan dirinya sering ketemu dengan kelompok-kelopok warga yang belum setuju bandara, secara perlahan-lahan secara berkelanjutan.

Menurut dia, tafsir terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang pengembangan Bandara Adisutjipto ini sifatnya bisa diperdebatkan, serta masih dapat diperjuangkan. Selain itu, Perda RTRW memang sudah waktunya diperbaiki atau ditinjau ulang.

"Inikan masalah administrasi, yang sebenarnya bisa diselesaikan secara administrasi dalam arti RTRW-nya harus ditinjau ulang. Sehingga RTRW bisa sesuai dengan Izin Penetapan Lokasi (ILP) bandara," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015