Jambi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menetapkan status siaga darurat kekeringan terkait dengan kesulitan warga setempat mendapatkan air bersih, terjadi kekeringan sumber air, kekeringan lahan, serta terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batanghari Syamral ketika dihubungi dari Jambi, Kamis, menyatakan bahwa penetapan status siaga darurat kekeringan plus kebakaran lahan dan hutan ditetapkan berdasarkan beberapa kondisi yang terjadi.
Di samping warga sulit mendapatkan air bersih dan sawah banyak yang mengalami kekeringan, kemudian maraknya kebakaran lahan dan hutan, juga berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa musim kemarau tahun ini bakal berlangsung hingga September mendatang.
"Hasil rapat bersama BPBD Provinsi Jambi, BMKG, Dinkes, Polri, TNI, dan pihak terkait lainnya, Rabu (29/7), kami menetapkan status siaga darurat kekeringan dan karlahut. Namun, surat keputusan (SK) belum ditandatangai bupati, masih dalam proses," kata Syamral.
Sementara itu, berdasarkan prediksi BMKG Jambi, potensi hujan di wilayah Batanghari sangat kecil. Daerah tersebut akan mengalami kemarau panjang selama tiga bulan ke depan. "Puncaknya pada bulan Agustus dan September," kata prakirawan BMKG Jambi Kurnia.
Menurut dia, musim kemarau akan membuat suhu udara makin panas. Suhu akan meningkat sekitar 3--6 derajat Celsius dari suhu rata-rata.
Ia menegaskan bahwa musim kemarau panjang sangat rentan dengan kebakaran hutan dan lahan, kemudian sumber-sumber air bakal mengering yang akan berdampak pada sumur maupun lahan persawahan milik warga.
Penetapan status siaga darurat, menurut Kurnia, sangat dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Dengan modal penetapan status siaga darurat, pemerintah provinsi bisa mengajukan bantuan ke pusat ketika terjadi kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan, seperti meminta bantuan "water boombing" dan modifikasi cuaca.
Pemkab Batanghari diminta tidak perlu ragu dalam menetapkan status siaga darurat. Pasalnya, kondisi yang terjadi di Kabupaten Batanghari, kata Kurnia, telah cukup memenuhi syarat untuk menetapkan siaga darurat.
"Siaga darurat dapat ditetapkan ketika suhu udara lebih dari 3 derajat dari suhu udara rata-rata, jarak pandang kurang 2.000 meter, nilai ISPU berbahaya, terjadi kekeringan sumber air, kekeringan lahan, serta terjadinya kebakaran hutan dan lahan," katanya menjelaskan.
Kepala BPBD Provinsi Jambi Arief Munandar mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Pemkab Batanghari untuk segera menetapkan status siaga darurat. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi Jambi bisa mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat untuk penanganannya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Batanghari Bidang Ekbang Amir Hazbi meminta SKPD terkait untuk menginventarisasi dampak yang timbul akibat musim kemarau, mulai dari luas hutan yang terbakar, padi yang yang mengalami kekeringan, kebun warga yang terbakar, serta kekeringan yang sudah terjadi di tengah masyarakat.
"Kami minta datanya sudah disampaikan paling lambat Jumat ini. Kami akan menetapkan status siaga darurat sesuai dengan data tersebut," katanya.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015