Padang (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Sumatera Barat, memvonis Muhammad Yunan (44), bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, dengan hukuman 16 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun penjara," kata majelis hakim PN Padangyang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Mahyudin, dan Herlina Reyes, di Padang, Kamis.
Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan hakim itu, terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Y Ernita.
Jaksa menuntut perbuatan terdakwa yang tidak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, dengan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu JPU menyatakan sikap menerima putusan, sementara terakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Berdasarkan tuntutan jaksa disebutkan, bahwa terdakwa telah melakukan aksi bejadnya itu terhadap korban Bunga (disamarkan), sejak korban berumur tujuh tahun pada 2007. Perbuatan itu terus dilakukan terdakwa hingga berumur 14 tahun pada 2015.
Perbuatan tersebut, kata jaksa, dilakukan di rumah terdakwa sendiri Jl. Air Manis, RT03 RW02, Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Pada awal kejadian korban sedang duduk di ruang tamu, dan ibu korban sedang pergi ke pasar. Terdakwa lalu mengajak korban masuk kamar, dan memaksa melampiaskan nafsu bejadnya dengan ancaman," kata jaksa.
Setelah perbuatan pertama, kata jaksa, terdakwa terus melakukannya dengan anak korban tersebut. Korban beberapa kali telah menolak, namun tolakan itu tidak berarti karena terdakwa memberikan ancaman, memukul, dan menampar setiap kali menolak.
Terakhir pada awal Maret 2015, Yunisman berniat mengulangi perbuatannya terhadap Bunga yang saat itu baru selesai mandi. Bunga sempat menolak, namun perbuatan tidak senonoh itu tidak bisa dielakkan.
"Setelah kejadian itu, korban yang sudah merasa begitu trauma dan tidak tahana merasa sakit, memberanikan diri melapor kepada ibunya," jelas jaksa.
Sang ibu yang merasa sakit hati mendengar laporan sang anak, langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya terdakwa diseret ke pengadilan. Berdasarkan hasil visum dokter RUmah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, pada bagian kemaulan korban ditemukan robekan karena tindakan paksa.
Perbuatan terdakwa, divonis dengan pidana karena melanggar Pasal 76D Juncto (Jo) Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015