"Saya meminta KPU melonggarkan (pendaftaran calon kepala daerah) namun jangan melanggar aturan persyaratan seorang menjadi kepala daerah," katanya di Jakarta, Kamis.
Rambe mencontohkan ada beberapa daerah yang calon kada ditolak berasal dari dua partai yang sedang berselisih seperti Golkar dan PPP.
Dia juga meminta antara KPU Pusat dan KPU di daerah harus sinkron artinya apabila ada kebijakan di pusat terkait parpol sudah diterima maka kebijakan di daerah harus sinkron.
"Lalu terkait ijazah, apabila sudah memenuhi batasan pendidikan yaitu SMA/ SLTA maka tidak perlu lagi ditanya apakah sarjana atau tidak atau asal SD dan SMP yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut dia, KPU di daerah cukup mengecek ijazah yang dimiliki calon kepala daerah namun jangan melanggar aturan misalnya menerima calon tanpa ijazah.
Rambe menilai pada prinsipnya calon tunggal dalam Pilkada tidak bisa langsung dikukuhkan karena pilkada merupakan pemilihan langsung yang melibatkan partisipasi rakyat.
Menurut dia dalam sistem UU tidak mengenal istilah "tabung kosong" jadi harus minimal dua pasangan calon sehingga dirinya meminta masyarakat untuk menunggu waktu tiga hari yang telah diberikan KPU.
"Karena itu kita tunggu waktu tiga hati karena baru tanggal 1-3 Agustus 2015 dibuka pendaftaran ulang dan sekaligus menyelesaikan administrasi yang belum dilengkapi kemarin," ujarnya.
Dia meminta KPU pusat untuk memberikan instruksi kepada KPU di daerah untuk pendaftar yang belum lengkap syarat administrasinya untuk dilengkapi.
Rambe menegaskan Komisi II DPR RI menginginkan parpol harus sama-sama membesarkan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya. Menurut dia masyarakat jangan membenci parpol dan jangan ada kesalahpahaman visi misi antara parpol dan masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015