Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiket Lion Air dan Boarding Pass yang sudah tidak berlaku.
IPTU Muslimin Kapolsek Kawasan Udara Bandara Supadio Pontianak, mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian itu berawal dari laporan korban dengan inisial L, yang merasa dirugikan.
"Namun tiket yang diberikan korban, ternyata tidak sesuai dengan kartu identitasnya, sehingga dari pihak maskapai bersangkutan tidak dibolehkan dan membuat korban protes dan melaporkan ke pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta," katanya di Sungai Raya, Rabu.
Setelah laporan itu, pihak kepolisian langsung menyelidiki dan menyisir kawasan bandara, sehingga berhasil membekuk pelaku.
"Kami langsung mengamankan pelaku, untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap beberapa tersangka lain yang di jaringannya," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, Muslimin menambahkan, terancam pasal penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami minta dengan para calon penumpang, agar tidak membeli tiket di bandara, karena semenjak 1 Mei yang lalu, Kementerian sudah mengumumkan dan mengedarkan larangan jual beli tiket di Bandara," katanya.
Di tempat yang sama, Didi, mengaku dia baru enam bulan menjual tiket di bandara.
"Saya menjualnya dengan orang yang sedang mencari tiket di bandara. Pas ada, saya langsung pesan dengan kawan," kata Didi, saat diamankan di KP3U Bandara Supadio.
Ia menambahkan, dalam satu hari ia menjual sebanyak satu hingga tiga tiket dengan mengambil keuntungan kisaran Rp 200 hingga Rp 500 ribu.
"Semua tiket dari maskapai saya jualnya, namun keuntungannya tidak terlalu besar, minimal per hari Rp600 ribu. Tidak hanya itu, saya juga menjadi tukang ojek di Bandara," katanya.
Dia mengaku, terpaksa menjadi calo tiket karena untuk mencari makan demi menghidupi keluarga, terutama istrinya yang sedang hamil.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015