"Hingga semester pertama tahun 2015, pembayaran klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,86 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 88," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sulhan Ibrahim di Manado, Rabu.
Sulhan mengatakan di tahun 2014 lalu pembayaran klaim JKM sebanyak 177 kasus dengan realisasi dana sebesar Rp3,66 miliar.
Dia mengatakan pembayaran klaim JKM diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal saat melaksanakan tugas pekerjaannya.
Sehingga, katanya, sangatlah penting bagi pengusaha mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena bisa meringankan beban perusahaan dan keluarga yang ditinggalkan.
Dia mengatakan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di Sulut hingga Juni 2015 mencapai Rp40,047 miliar.
"Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk pembayaran program jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," kata Sulhan.
Sulhan mengatakan dari ketiga program tersebut, JHT adalah paling besar dengan jumlah kasus sebanyak 8.607 kasus dengan klaim pembayaran Rp37,762 miliar, kemudian JKM 88 kasus dengan jumlah pembayaran Rp1,864 miliar dan JKK sebanyak 41 kasus dengan nilai Rp420 juta.
Dia mengatakan semua warga wajib ikut per 1 Juli 2015. Jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi pengurusan layanan publik.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015