Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP, perlu disempurnakan.
"(Putusan MK) bukan negatif namun harus disempurnakan, karena banyak anggota legislatif (yang potensial) tidak jadi maju (dalam Pilkada serentak)," katanya di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan ada beberapa anggota legislatif yang potensial untuk memimpin daerahnya, tidak jadi maju dalam kontestasi Pilkada karena putusan MK.
Menurut dia hal itu semakin sulit mencari calon-calon pemimpin di daerah karena persyaratannya bagi anggota legislatif harus mundur terlebih dahulu.
"Ada adiknya Pak Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI) di Kutai Timur padahal sudah didukung (PAN) namun karena harus mundur (dari DPRD) maka tidak jadi maju," ujarnya.
Mengenai ada daerah yang calon kepala daerahnya sedikit, ia mengatakan, kemungkinan karena adanya kandidat yang kuat.
Dia mencontohkan di Surabaya ada Risma yang didukung beberapa partai politik karena prestasinya bagus namun tidak ada kandidat lain yang mendaftarkan diri sebagai lawan politiknya.
"Wawasan kebangsaannya (Risma) jempol dua sehingga kami (PAN) dukung namun kalau sekedar dukung dan tidak ada lawannya maka tidak bisa karena undang-undang mengatakan tidak bisa (calon tunggal)," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015