"Mereka melakukan kunjungan biasa ke Wirogunan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya 13 orang perwakilan dari Kementerian Kehakiman, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri Filipina, menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo untuk membahas soal Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.
Kapuspenkum menambahkan Jaksa Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk koordinasi dengan Kanwil Kumham, Polda dan BNN setempat untuk mempersiapkan dan memfasilitasi kunjungan tersebut.
"Selain itu dua pejabat Kejagung, Sunarta dan Firdaus Dewilmar akan mendampingi," katanya.
Pemerintah Filipina mengajukan permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan timbal balik atas warganya Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Filipina mengajukan permohonan untuk perjanjian timbal balik MLA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana seusai kedatangan 13 perwakilan Pemerintah Filipina menemui Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Mary Jane seharusnya sudah dieksekusi mati bersama terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada awal 2015.
Namun pelaksanaannya ditunda sesudah adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015