Penerbitan obligasi daerah tersebut, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Rabu, sangat diperlukan guna menambah ruang fiskal pemerintah daerah, dalam mempercepat pembangunan dan mendorong pemerataan di daearh.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi daerah Jawa Barat, kata Mardiasmo, akan digunakan untuk membantu pendanaan pembangunan proyek Bandara Kertajati, di Majalangka, Jawa Barat.
"Kita ingin memastikan kalau Jawa Barat ini bisa pecah telor dan dapat menjadi role model bagi pemda-pemda lain," ujarnya di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Mardiasmo menuturkan pemerintah pada 7 Agustus 2015 akan menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendiskusikan mengenani penerbitan obligasi daerah.
Salah satu masalah yang masih menghambat penerbitan obligasi daerah ini, kata Mardiasmo, adalah syarat penggunaan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk mengaudit laporan keuangan Pemda yang akan menerbitkan obligasi.
Sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPK.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa untuk menerbitkan obligasi laporan keuangan sebelumnya harus dilakukan oleh KAP yang terdaftar.
"Saya akan coba berkoordinasi dengan Pak Moermahadi (Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota V BPK), kita akan diskusikan supaya yang mengaudit itu KAP, namun KAP yang sudah listed (terdaftar) di pasar modal, tapi itu tetap harus on behalf (dalam kewenangan) BPK," ujar dia.
Menurut Mardiasmo, secara administrasi, pemda Jabar sudah siap untuk menerbitkan obligasi, ditandai dengan dibentuknya unit pengelola obligasi daerah.
"DPRD juga sudah mengeluarkan izin prinsipnya," ujar dia.
Seiring berjalannya proses perundingan dengan berbagai pemangku kepentingan, Kemenku dan Otoritas Jasa Keuangan juga akan membuat ketentuan mengenai lembaga pemeringkat yang akan menangani penerbitan obligasi tersebut.
"Nanti juga akan dari rating itu akan kita tentukan tenornya seperti apa, imbal hasil (yield) berapa, biar selesai," ujar dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebelumnya mengatakan pihaknya berencana menerbitkan obligasi dengan nilai emisi Rp4 triliun, dengan tenor 10 tahun.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015