Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim mengeluarkan surat pemanggilan paksa untuk mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya kalau tidak mau angkut saja," kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Hari ini seharusnya Rudi menjadi saksi untuk Waryono Karno dalam perkara dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan menerima gratifikasi.
Jaksa penuntut umum KPK yang harusnya menghadirkan Rudi mengatakan bahwa Rudi membutuhkan status Justice Collaborator agar mau hadir dalam persidangan.
"Kami memberikan panggilan untuk hari ini, yang kami tangkap tidak hadirnya itu karena dia menuntut kalau dapat JC (Justice Collaborator) baru hadir. Kalau nggak dapet JC tidak mau hadir begitu yang kami tangkap," kata jaksa Agus Prasetya.
Keenganan Rudi hadir juga didukung dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
"Kita tunggu sampai sore dari Lapas Sukamiskin menyampaikan tidak bersedia hadir, ada bukti surat panggilan, dan didukung dengan surat dari Dirjenpas diizinkan tidak keluar dari lapas," tambah jaksa Agus.
Atas alasan itu, hakim pun memerintahkan agar Rudi dihadirkan secara paksa.
"Kalau (Rudi) tidak bisa hadir hari ini (maka) diubah, kan PU (Penuntut Umum) sudah bersedia diambil waktu sedikit, karena berkaitan dengan terdakwa juga. PU silakan dikoordonasikan," kata hakim Artha.
Dalam perkara ini, Waryono didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar dalam kegiatan Sosialisai Sektor Energi dan bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialissi hemat energi serta perawatan gedung kantor Setjen ESDM yang seluruhnya berlangsung pada 2012. Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015