Denpasar (ANTARA News) - Hakim tunggal Achmed Peten Sili menolak sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline yang diajukan pemohon Margriet Megawe melalui kuasa hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari ini.

Pada persidangan ini, kuasa hukum Margriet menghadirkan saksi ahli hukum pidana Profesor Tommy Sihotang yang keterangannya kemudian ditolah oleh kuasa hukum termohon dari Polda Bali.

"Saksi ahli hukum pidana itu memberikan keterangan tidak benar, tidak mampu memberikan pendapatnya dan membingungkan," kata Tim Bidang Hukum Polda Bali, I Made Parwata, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Achmed Peten Sili.

Ia menolak keterangan saksi ahli bahwa dalam proses penyidikan penyidik harus memenuhi semua unsur alat bukti sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Kami berpendapat keterangan ahli hukum pidana itu sangat tidak relevan atau ngawur yang tidak berdasarkan hukum, dan menunjukan bahwa ahli yang diajukan pemohon tidak memiliki kompetesi di bidangnya," tegas Parwata.

Oleh karena itu, termohon menolak seluruh keterangan saksi ahli hukum pidana yang diajukan pemohon karena tidak berdasarkan hukum dan pendapatnya bertentangan dengan KUHAP.

"Oleh sebab itu, sudah sepantasnya hakim menolak seluruh keterangan dan pendapat ahli pidana itu," ujarnya.


Pewarta: I Made Surya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015