Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bisa dibebastugaskan sementara jika kasusnya bergulir ke pengadilan.


Hal itu dikatakan oleh Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat via BBM di Jakarta, Rabu.


"Kalau sudah masuk persidangan sebagaimana ketentuan UU, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai gubernur agar berkonsentrasi dalam persidangan," kata Tjahjo.


Kata Tjahjo, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.


“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita tunggu dahulu perkembangannya kedepan bagaimana,” kata dia.


"Saya sebagai Mendagri ikut prihatin atas kasus Gubernur Sumatera Utara sebab yang saya ketahui yang bersangkutan sekarang posisinya masih di Medan dan melaksanakan tugas sebagai gubernur," kata Tjahjo.


Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap terhadap hakim PTUN, Medan, Sumatera Utara.


KPK juga telah menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus yang sama



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015