"Usahanya kan kecantikan, beliau ini punya seorang putri dan gadis dinikahi Pak Gatot, usianya pun sudah lebih dari 40 tahun, jadi tidak benar yang diceritakan orang Bu Evi ini umurnya 18 tahun, masih muda dan mengeruk Pak Gatot," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (28/7) sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Atas penetapan tersebut, keduanya akan mengajukan praperadilan.
"Bu Evi itu orang tuanya adalah mantan Sekretaris Dirjen Kementerian Kesehatan, berarti Bu Evi ini juga saya lihat sudah mumpuni dari segi keluarga, settled," tambah Razman.
Evi pun sudah menjalani pemeriksaan selama sekitar 14 jam pada hari Senin (27/7) bersama dengan Gatot.
"Bu Evi ini seorang sarjana hukum, beliau juga mengerti hukum. Beliau juga pengurus Kadin dan ada usaha-usaha, salah satunya usaha kecantikan," ungkap Razman.
Dana yang diberikan kepada pengacara O.C. Kaligis selama ini berasal dari uang pribadi Evi.
"Jadi, dana selama ini murni dari pekerjaan beliau dan pemberian suaminya dalam rangka kewajiban suami atau mungkin ada uang mereka bersama, tetapi tidak dalam rangka hasil pemerasan atau janji, apalagi suap," tambah Razman.
Evi Susanti pun sehari-hari lebih sering berada di Jakarta.
Gatot dan Evi disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015