Mangupura (ANTARA News) - Ni Nyoman Adnyani (27), seorang ibu rumah tangga yang tinggal Jalan Puputan Baru Gang Nuri No 4, Banjar Mertagangga, Denpasar Barat terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kuta Utara, setelah polisi mengamankan sabu-sabtu seberat 3,75 gram dari pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu Yoan Septi Henderi, Rabu mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku benda haram jenis sabu itu akan diberikan kepada suaminya yang saat ini sedang meringkuk di Lapas Keobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Suaminya ditahan di Lapas Kerobokan, barang haram narkoba ini disembunyikan pelaku di bungkus makanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara.
"Narkoba yang ada di dalam bungkusan itu sabu-sabu seberat 3,75 gram,"ujar Yoan.
Sementara itu, Adnyani, pelaku mengaku tidak sengaja membawa bingkisan sabu-sabu tersebut.
Awalnya saya ditelepon oleh suami dari dalam Lapas Kerobokan. Dia menyuruh untuk mengambil titipan teman. Saya turuti saja, dan saat ketemu temannya saya tanya apa isinya, tapi dia tidak mau mengatakan," ucap Adnyani.
Ibu dua anak itu mengaku, tidak mengenal dengan temannya suaminya yang ditemui di kawasan Monang-Maning, Denpasar. Adnyani mengaku disuruh mengambil bungkusan dan untuk diserahkan kepada suaminya di Lapas.
"Saya sungguh menyesal, dan mulai saat ini saya trauma hingga tak akan mau menerima titipan apapun dari orang yang tidak kenal," tambahnya.
Kini pihak kepolisian masih memburu orang yang menyerahkan paket sabu-sabu kepada Adnyani.
Kalau terbukti pelaku mengkonsumsi narkoba, hukumnya hanya direhabilitas. Namun kalau tidak, akan dikenakan pasal pengedar, narkoba, kata pungkas Kanit Reskrim Yoan.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015