Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu usul DPRD Provinsi Banten menyangkut pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai gubernur definitif provinsi ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, mekanisme usul pengangkatan dan pelantikan Rano sebagai gubernur definitif dilakukan setelah surat pemberhentian Atut Chosiyah diterima DPRD Provinsi Banten.
"Keppres pemberhentian (Atut) itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan dan kemudian diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna yang isinya mengusulkan Plt menjadi gubernur definitif," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Tjahjo.
Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Rano sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," katanya.
Tjahjo menjelaskan proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan, tergantung proses pengusulan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015